Scroll untuk baca artikel

News

Jadi Temuan! Camat Ulu Idanotae Nias Selatan dan Ketua BPD Akui LPJ Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2023 Belum Direalisasikan 100%

1001
×

Jadi Temuan! Camat Ulu Idanotae Nias Selatan dan Ketua BPD Akui LPJ Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2023 Belum Direalisasikan 100%

Sebarkan artikel ini
Camat Ulu Idanotae dan Ketua BPD Desa Dao-Dao Zanuwo Idano Tae

Lensa Mata Nias Selatan – Pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2022-2023 Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Senin (10/11/2025) lalu, jadi sorotan di kalangan masyarakat Kabupaten Nias Selatan.

Pasalnya, Kepala Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae baru melaksanan LPJ Dana Desa TA 2022-2023 setelah beberapa tahun kemudian.

Ironisnya, dalam pelaksanaan rapat Laporan Pertanggungjawaban tersebut, masyarakat sama sekali tidak mengetahui/ mendapatkan undangan dari Kepala Desa, terkecuali Camat, BPD, Aparat Desa dan sebagian Tokoh Masyarakat Desa.

Sementara, LPJ Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae pada TA 2023 tersebut, diduga ada masalah dan diduga belum direalisasikan 100% berdasarkan informasi dari Camat Ulu Idanotae dan Ketua BPD Dao-dao Zanuwo Idano Tae.

Ironisnya lagi, LPJ Dana Desa pada TA 2023 tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh BPD, dan sebagian tokoh masyarakat yang disaksikan langsung oleh Camat Ulu Idanotae.

Namun, walaupun demikian, ketika dikonfirmasi dengan Ketua BPD Dao-dao Zanuwo Idano Tae, Seriusman Tafonao, membenarkan kepada Lensamata.id, bahwa LPJ Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae telah disetujui dan ditandatangani oleh BPD dan sebagian tokoh masyarakat walaupun fisik hanya berjalan 65%.

Baca Juga :  Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024: Jawa Barat Juara Umum, NTB dan NTT Bersiap Jadi Tuan Rumah PON XXII

“Yah benar pak, namun saya juga sebagai ketua BPD sempat membantah bahwasanya LPJ TA 2023 untuk dipending, dikarenakan pekerjaan fisik hanya berjalan 65 %, namun Pihak Kantor Camat dan Pemerintah Desa atau Kepala Desa saat itu berjanji dihadapan BPD,” ujarnya.

Lanjut Seriusman Tafonao, “Dan Pihak Kantor Camat dan masyarakat DDZ, Kepala Desa nya menyelesaikan perkerasan atau fisik TA 2023, akan di selesaikan tahun 2025 ini, demikian Pak,” tulisnya via chat Whatsapp pada Minggu (16/11/2025).

Sementara saat dikonfirmasi dengan Camat Ulu Idanotae, Fohada Halawa, juga membenarkan bahwa masih ada sisa fisik yang belum dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada TA 2023 tersebut.

“Saya menyaksikan LPJ DD 2022, 2023. Benar BPD dan sebagian masyarakat telah menyetujui dan menandatangani
LPJ 2022 dan 2023. Terkait dgn adanya sisa fisik yg blm dikerjakan oleh TPK, Kades telah berjanji akan menyelesaikan sisa pekerjaan itu paling lama sblm tgl 25 Des 2025. BPD serta masyarakat telah menyetujui hal dimksd.,” tulis Fohada via chat Whatsapp pada Minggu (16/11/2025).

Baca Juga :  Pemdes Desa Bandung Baru Salurankan BLT DD Tahap I Tiga Bulan Sekaligus

Fohada Halawa juga menjelaskan kepada Lensamata.id bahwa LPJ Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae pada TA 2022-2023, baru diketahuinya setelah dapat undangan dari Kepala Desa pada tanggal 10 November 2025 lalu.

Selain itu, Fohada Halawa menerangkan bahwa terkait LPJ Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2022-2023, sama sekali tidak pernah menerima dari Kepala Desa selama beberapa tahun ini.

Lensamata.id menanyakan, “Apakah itu tidak menjadi penghalang untuk pengajuan pencairan Dana Desa di tahun berikutnya seperti yang terjadi di Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae?”

“Kenyataanya cair,” tulisnya.

Sementara ketika ditanyakan, “Apakah prosedur pencairan tersebut tidak termasuk penyimpangan?” Namun, Camat enggan memberikan tanggapannya.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan AM Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

“Sy tidak bisa coment ttg itu,” tulisnya dengan singkat.

Menurut Fohada Halawa, sebenarnya Kepala Desa Dao-dao Zanuwo tidak boleh membuat LPJ Dana Desa tanpa dipertanggungjawabkan/dilaporkan kepada BPD dan masyarakat desa.”

“Tidak boleh dg sendirinya.,” tegasnya.

Walaupun seperti itu, namun Camat selalu mengimbau para Kades agar dapat melakukan Laporan Pertanggungjawaban di setiap akhir kegiatannya.

“Kita selalu menghimbau para kades agar setiap akhir kegiatan melakukan LPJnya dan disampaikan ke Bupati melalui Inspektorat Kabupaten,” tandasnya.

Sementara, Kepala Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae bungkam saat dikonfirmasi Lensamata.id melalui via chat Whatsapp pada Sabtu (15/11/2025) lalu.

Sebelumnya dikabarkan bahwa:
“Selain Diduga Bongkar Batu Jalan Aset Milik Desa, Kades Dao-Dao Zanuwo Idano Tae Nias Selatan Diduga Manipulasi LPJ Dana Desa.”
👇👇👇

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan total di kawasan Medan Belawan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiensi pengurus…