Lensa Mata Nias Selatan – Pelaksanaan rapat desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae yang dihadiri oleh Camat Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara kini menuai sorotan di kalangan masyarakat desa setempat.
Pasalnya, Kepala Desa baru-baru ini telah mengundang Camat, BPD, aparat desa serta tokoh masyarakat desa untuk merealisasikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa TA 2022-2023 yang lalu, Senin (10/11/2025).
Ironisnya, dalam pelaksanaan rapat tersebut, masyarakat setempat sama sekali tidak mendapatkan undangan. Sementara, LPJ Dana Desa TA 2023 tersebut diduga bermasalah atau belum terealisasi 100%, akan tetapi diduga telah disetujui dan ditandatangani oleh BPD dan sebagian tokoh masyarakat desa yang disaksikan langsung oleh Camat Ulu Idano Tae, sesuai informasi dari narasumber.
“Maka nya di buat berita acara untuk di tandatangani kepala desa untuk kelanjutan pembangunan fisik 2023 yang belum terselesaikan. Maka nya baru ada persetujuan BPD, dan sebagian tokoh masyarakat untuk ada persetujuan LPJ 2022 sampai 2023. Dan, katanya, diselesaikan sebelum tanggal 25 Desember tahun ini,” ujar narasumber kepada Lensamata.id melalui via chat Whatsapp, Sabtu (15/11/2025).
Lanjutnya, “Fisik 2023 itu belum terselesaikan, sisa panjang yang belum selesai 150 meter lagi pak. Tambah nya lagi, anggaran sertu tiga puluh juta + ada lagi tambahan nya lima puluh juta. Itu belum dilaksanakan di lapangan pak. Itu pak kades yang bicara itu,” tambah sumber.
“Itulah sebagai bukti yang kuat pada saat melaksanakan laporan LPJ pada tanggal 10 november tahun 2025. Diadakan LPJ tanpa di undang masyarakat, itu lah satu pertanyaan yang besar bagi masyarakat desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae,” tutupnya.
Ironisnya lagi, dari informasi yang didapatkan dari salah satu sumber lainnya, mengatakan bahwa Kepala Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae pernah membongkar dan memindahkan batu aset jalan milik desa yang dibangun oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Yang mana, batu itu digunakan untuk pembangunan Tembok Penahanan Tanah (TPT) di desa tersebut pada TA 2021.
“Dan ada lagi pak tentang batu PNPM Mandiri, kalau nggak salah itu 2021 sudah dibongkar, lalu belum digantinya kembali, padahal dia sudah berjanji tahun itu dengan secepatnya diganti batu-batu yang sudah dibongkar itu,” terangnya, Sabtu (15/11/2025).
Sambung narasumber lagi, bahwa anggaran pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2024 tentang “Belanja Pakan Ternak” yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 40 juta, tidak pernah direalisasikan sama sekali.
“Belum Pak, kami belum terima sama sekali yang ada di RAB tahun anggaran 2024 itu,” tutupnya.
Ketika dikonfirmasi dengan Kepala Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae melalui via chat Whatsapp, Kepala Desa tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Sementara, Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H., menerangkan kepada Lensamata.id melalui via chat Whatsapp, Sabtu (15/11/2025), bahwa terkait LPJ TA 2023 yang sudah ditandatangani oleh BPD dan sebagian tokoh masyarakat tersebut bisa saja jadi temuan bila anggarannya tidak berada di rekening kas desa.
“Bisa saja dilakukan tahun 2025 bilamana anggarannya masih berada di Rekening Kas Desa (SILPA) dan sdh di anggarkan pada APBDes 2025. Bisa saja temuan bilamana anggarannya sdh tidak di rekening kas desa,” tandasnya.
Sementara dari hasil investigasi, sesuai data yang dimiliki tim bahwa realisasi Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae pada TA 2023 terkait pembangunan jalan desa yang telah dilaporkan di Kemenkeu yakni:
– Uraian Kegiatan: “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain);”
– Volume Kegiatan: “1 (satu);”
– Satuan Volume Kegiatan: “Meter (M);”
– Keterangan: “- (tidak tercatat);”
– Uraian Output Kegiatan: “Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain),”
– Realisasi: “Rp 273.000.000,-”
Awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Ketua BPD Dao-dao Zanuwo Idano Tae dan Camat Ulu Idanotae melalui via chat Whatsapp terkait LPJ yang dimaksud.












