Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kapolda Sumut dan Pangdam Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba di Kutalimbaru

1884
×

Kapolda Sumut dan Pangdam Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba di Kutalimbaru

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin penggerebekan lokalitas perjudian dan narkoba di Desa Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/10/2023) siang.

Selain dipimpin dua jenderal bintang dua itu, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Chirtyanto Goetomo, Dandim 0203/Lkt Letkol Inf M Eko Prasetyo, Dandim 0204/Deli Serdang Letkol Czi Yoga Febrianto dan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen juga turun ke lokasi.

Baca Juga :  SPBU 44.577.12 Klodran-Karanganyar Disinyalir di Jadikan Ladang Sumur Pengambilan BBM Bersubsidi Jenis Solar Oleh Mafia BBM, Indikasi Diduga Pihak SPBU Ikut Bermain

Bahkan, Anggota DPRD Sumut H. Zainuddin Purba dari Golkar juga berada di lokasi itu untuk membuktikan adanya praktik perjudian dan narkoba di tempat itu. Hasil penggrebekan itu ditemukan 21 unit mesin Jackpot, 3 Kg ganja kering siap edar, puluhan bong atau alat hisap sabu sabu.

Baca Juga :  Pidsus Kejati Sulsel Serahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pada PT SI ke Penuntut Umum

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa status barak narkoba yang ada di Dusun Tanjung Pamah sekitarnya akan diserahkan kepada Kasatnarkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Tahan Kadinkes Nias Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias

“Jadi saya tegaskan bahwa lokasi ini status Quo (tidak boleh ada aktifitas) dan menunggu Tim Labfor dari Polda Sumut dan saat ini lokasi diamankan oleh Personil Sat Brimobda Sumut,” ucap Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *