Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

SPBU 44.577.12 Klodran-Karanganyar Disinyalir di Jadikan Ladang Sumur Pengambilan BBM Bersubsidi Jenis Solar Oleh Mafia BBM, Indikasi Diduga Pihak SPBU Ikut Bermain

1834
×

SPBU 44.577.12 Klodran-Karanganyar Disinyalir di Jadikan Ladang Sumur Pengambilan BBM Bersubsidi Jenis Solar Oleh Mafia BBM, Indikasi Diduga Pihak SPBU Ikut Bermain

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kabupaten Karanganyar || Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, nyatanya aktifitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar masih leluasa berjalan.

Seperti yang terlihat pada hari Rabu, (27/09/2023) sekira pukul 18.30 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.577.12 Klodran-Karanganyar, Jl. Adi Sumarmo, Plalangan, Klodran, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, nampak sebuah kendaraan jenis Isuzu Traga, yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM didalam nya, tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak semestinya, dalam aksi nya kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara bolak balik di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh.

Baca Juga :  Luput Dari Pantauan, SPBU 44.532.13 Randegan-Cilacap Bebas Mengisi Bak Pasar Mafia Solar, Diduga Polres Cilacap Terkesan Tutup Mata

Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada operator, operator mengaku sudah mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan modifikasi “ngangsu”, menurut penuturan operator diduga pihak SPBU sendiri juga sudah mengetahui dan bahkan di indikasi bekerjasama dengan oknum mafia BBM tersebut, bahkan pihak SPBU Klodran sudah mengenal mafia BBM tersebut .

Baca Juga :  Ditemukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 44.573.05 Sunggingan, Di Duga Libatkan Oknum Anggota TNI-AD

Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.577.12 Klodran-Karanganyar tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Karanganyar. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi pioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di Kabupaten Karanganyar, hingga di duga pihak dari Polres Karanganyar terkesan tutup mata terkait adanya pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Tidak Ada Efek Jera, Diduga SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus Bekerjasama Dengan Mafia Solar Masih Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media dari lensamata.id berharap agar pihak Polda Jateng dan Bahkan Pertamina dapat menindak tegas siapa saja oknum yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.(LM/RNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *