Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pidsus Kejati Sulsel Serahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pada PT SI ke Penuntut Umum

976
×

Pidsus Kejati Sulsel Serahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pada PT SI ke Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus Dugaan Korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada Tahun 2019 s/d 2020 lengkap (P-21).

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggungjawab atas 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d tahun 2020, Senin (05/2/2024).

Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dilapas Klas IA makassar sekitar jam 15.00 wita.

“Adapun kelima orang tersangka yang diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel yaitu tersangka TY (selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar), JH (Pengacara), ATL (selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge), MRU (selaku direktur utama PT. Basista Teamwork) dan tersangka AP (direktur operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH pada press rilisnya, Selasa (06/2/2024).

“Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, terhadap 5 (lima) tersangka tersebut tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Februari s.d tanggal 24 Februari 2024,” lanjut Soetarmi.

Baca Juga :  KPK Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Adapun modus operandi dan perbuatan kelima Tersangka sebagai berikut :

Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. CS, bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT CS yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU, Tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan oleh Tim Penyidik.

Baca Juga :  PH Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Belum Dapat Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan JPU Kejati Sulsel

Terhadap Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. CS telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. CS) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. CS yang dimasukkan ke rekening staf PT CS yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Baca Juga :  JPU Kejati Sulsel Hadirkan 3 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Persidangan

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Kepada tersangka dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *