Di konfirmasi terkait perkiraan kerugian negara, ia belum mengetahui secara rinci untuk Kerugian Negara.
” Kita akan minta perhitungkan Ke BPKP Provinsi Jambi jadi masih Proses mas”, Jelas Kasi Intel.
Menurutnya, Pemeriksaan dimulai dari jam 10 Sampai jam 12, lalu istirahat setelah itu kembali lagi jam 14.00 WIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Muhammad Lutfi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, Ustayadi, SH mantan direktur (PDAM) belum di lakukan pemeriksaan.
“Belum, nanti rencana nya akan kita lakukan Pemeriksaan Juga, Kasi Intel. akan memanggil saksi saksi lainnya”, ungkapnya.














