Lensa Mata Bali – Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) menetapkan 1 orang tersangka berinisial HS terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Fast Track yang terjadi di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (15/11/2023).
HS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali dan mempunyai minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
Aspidsus Kejati Bali Dedy Kurniawan, SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bali Putu Bagus Eka Sabana P, SH, MH pada press rilisnya mengatakan bahwa HS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor :1421/N.1.5/Fd.2/11/2023.
“HS ditetapkan tersangka karena peranannya dalam melakukan tidak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ucapnya.
Putu Bagus juga menjelaskan bahwa HS merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai.
Lanjut Putu Bagus, HS disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Tersangka HS juga dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Nomor :1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.










