Lensa Mata Bali – Menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali, Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengecekan langsung ke Bandara, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 – 200 Juta perbulan.
Aspidsus Kejati Bali Dedy Kurniawan, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Bali Putu Bagus Eka Sabana P, SH, MH pada press rilisnya mengatakan benar adanya praktek dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 – 200 Juta perbulan dan sudah diamankan uang sejumlah Rp 100 Juta.
“Dari nominal pungutan yang diduga mencapai Rp 100 – 200 Juta perbulan itu, telah diamankan uang dengan nominal Rp 100.000.000 yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali.
Putu Bagus juga menyampaikan bahwa dalam pengecekan tersebut telah diamankan 5 orang dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
“Tim Kejati Bali telah mengamankan 5 orang dan sudah dibawa ke Kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.
Perlu diketahui, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan pekerja migran Indonesia.
Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jendral Imigrasi.
Tujuan Direktorat Jendral Imigrasi dalam penggunaan Fast Track ini untuk memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya namun dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak ditengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.
Ditengan upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yamg berlandaskan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.













