Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Bali OTT Oknum Pegawai Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai

1168
×

Kejati Bali OTT Oknum Pegawai Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Bali – Menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali, Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengecekan langsung ke Bandara, Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 – 200 Juta perbulan.

Aspidsus Kejati Bali Dedy Kurniawan, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Bali Putu Bagus Eka Sabana P, SH, MH pada press rilisnya mengatakan benar adanya praktek dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 – 200 Juta perbulan dan sudah diamankan uang sejumlah Rp 100 Juta.

Baca Juga :  Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M

“Dari nominal pungutan yang diduga mencapai Rp 100 – 200 Juta perbulan itu, telah diamankan uang dengan nominal Rp 100.000.000 yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali.

Putu Bagus juga menyampaikan bahwa dalam pengecekan tersebut telah diamankan 5 orang dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

“Tim Kejati Bali telah mengamankan 5 orang dan sudah dibawa ke Kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga :  Sat Polairud Polresta Banjarmasin Amankan Pria Pembawa Sajam

Perlu diketahui, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan pekerja migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jendral Imigrasi.

Tujuan Direktorat Jendral Imigrasi dalam penggunaan Fast Track ini untuk memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya namun dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak ditengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Baca Juga :  Tiga Oknum Wartawan di OTT Polres Pesisir Barat, Joni : Ini Jebakan Batman!!!

Ditengan upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yamg berlandaskan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *