Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sulsel Lakukan Penyelidikan Baru Dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

1289
×

Kejati Sulsel Lakukan Penyelidikan Baru Dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar || Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel telah merampungkan kegiatan Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan / proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar tahun 2019 – 2020, (10/10/2023).

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.

Adapun peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar, yakni PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Saksi dan PT. Basista Teamwork, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek antara lain :

Baca Juga :  Kejati Sulsel Menahan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI

1. Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. Surveyor Indonesia yaitu Financing. 2. Adanya piutang macet.                                        3. Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional.                                            4.Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Jabung Barat Periksa Sekda Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Subsidi

Akibat perbuatan oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Perbuatan oknum cabang PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar bersama-sama dengan beberapa pegawai PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar serta pihak-pihak yang menjalin kontrak/perjanjian dengan Surveyor Indonesia cabang Makassar telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :

Baca Juga :  Kejari Aceh Barat Daya Sidik Kerugian Perekonomian Negara Pada Perusahaan Sawit PT CA

1. PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

2. SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Kota Medan dirayakan dengan penuh sukacita dan kebersamaan dengan berbagai kegiatan yang dihadiri langsung Wali Kota Medan Rico…