Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Tim Penyidik Kejati Sulsel Menyerahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PDAM Makassar ke Penuntut Umum

1468
×

Tim Penyidik Kejati Sulsel Menyerahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PDAM Makassar ke Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sulawesi Selatan || Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Kamis (10/8/2023) sekitar Jam 12.15 WIT.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, Mh melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan pada press rilisnya tersangka yang diserahkan yaitu mantan Direktur Utama, Mantan Plt Direktur Keuangan, Mantan Direktur Keuangan (pada tahun 2020) PDAM Makassar.

“Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019)”, ujar Soetarmi.

Baca Juga :  1 Tahun Lebih Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades Nepo Berhasil Ditangkap

Dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Baca Juga :  Kepala Hudev UI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Perbuatan Tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *