Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

5 Tahun Buron, DPO Terpidana Penipuan Asal Sumbar Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

1146
×

5 Tahun Buron, DPO Terpidana Penipuan Asal Sumbar Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Yeni Verawati Binti Zakarni terpidana kasus penipuan yang buron selama 5 tahun di ciduk Tim Tabur Kejati Sumsel di kediamannya di Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (20/3/2024).

Penangkapan Yeni dipimpin oleh Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI. Yeni Verawati Binti Zakarni merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat.

“Yeni Verawati Binti Zakarni merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Baca Juga :  Lagi Asik Nimbang Shabu, Pria Asal Batu Bara Digerebek Polisi

“Terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan,” sambung Vanny.

Baca Juga :  PN Palembang Tolak Prapid Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

“Saat pengamanan DPO, Tim Tabur Kejati Sumsel telah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan,” tutup Kasi Penkum.

Baca Juga :  LSM MATA Nusantara Minta KEJATI Periksa Kepala Desa dan Kepala Sekolah Di Kabupaten OKU dan Kabupaten OKUS

Selanjutnya, Yeni Verawati langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *