Lensa Mata Palembang – Yeni Verawati Binti Zakarni terpidana kasus penipuan yang buron selama 5 tahun di ciduk Tim Tabur Kejati Sumsel di kediamannya di Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (20/3/2024).
Penangkapan Yeni dipimpin oleh Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI. Yeni Verawati Binti Zakarni merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat.
“Yeni Verawati Binti Zakarni merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
“Terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan,” sambung Vanny.
“Saat pengamanan DPO, Tim Tabur Kejati Sumsel telah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan,” tutup Kasi Penkum.
Selanjutnya, Yeni Verawati langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya.














