Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Kembali Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu

1121
×

Kejati Sumut Kembali Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin Aspidsus Muttaqin Harahap, SH, MH kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama) terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting,  SH, MH dugaan korupsi terhadap 1 tersanka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

“Akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000,” ujar Adre, Rabu (09/10/2024).

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi

“Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersang JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” sambung Adre.

Baca Juga :  KPK Diminta Telusuri LHKPN Yang Tak Dilaporkan ISS, Buntut Dari Laporan Dugaan Korupsi Disdik Batubara TA 2020-2021

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pelaku Utama Penganiayaan di Lahan Sawit Kupang Ulu Berhasil Diamankan

Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan,” tutup Adre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *