Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lansia Ini Merasa Dirugikan, PH Terlapor Prihatin dan Harapkan Ini kepada Polres Nisel

5444
×

Lansia Ini Merasa Dirugikan, PH Terlapor Prihatin dan Harapkan Ini kepada Polres Nisel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Penasehat Hukum (PH) terlapor mempertanyakan proses hukum terhadap terlapor bernama Tabearo Ndruru (L) berusia 60 Tahun di Polres Nias Selatan, warga Desa Hilitotae Kecamatan Aramo atas tuduhan kepada terlapor yang diduga melakukan pengancaman, Sumut, Sabtu, (16/12/2023) lalu.

Dihari yang sama, saat dikonfirmasi dengan PH terlapor, Sokhiso Ndraha, S.H., menyampaikan bahwa kasus yang dituduhkan terhadap kliennya (Terlapor) adalah dugaan pengancaman dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Januari 2023 pelapor a.n. YESTIN SIWANAHONO.

Baca Juga :  Kapolres Nias Selatan Pimpin Upacara Wisuda Purna Bakti AKP Agus Enti Mansyah

Menurut Sokhiso Ndraha, S.H., bahwa perkara tersebut sebenarnya telah melewati batas waktu penyidikan yang telah ditentukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sebenarnya kasus ini sudah lama, sudah hampir satu tahun dari bulan Januari 2023 sampai bulan Desember ini, penanganan kasusnya sebenarnya itukan sudah sangat lama, kalau menurut saya sebagai PH, kasus yang ribet itu adalah penanganannya paling lama 90 hari, dan kasus ringan itu adalah 60 hari, sementara tergolong kasus ringan dan ini sudah melampaui batas,” terang Sokhiso Ndraha.

Baca Juga :  Kapolres Nias Selatan Kerahkan Puluhan Personel Evakuasi Korban Banjir
Ketua LGS Sumut (Kanan) dan Saksi terlapor

Tambah Sokhiso Ndraha, “Kalau terkait tentang kasus Bapak ini adalah pengancaman Pasal 335, menurut saya kasus ini tidak duduk, karena kalau 335 adalah butir 1 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jika kita berpedoman pada MK juga menyatakan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai alat,”

Baca Juga :  Kapolres Nias Selatan Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Periode 2024-2029

Sementara kalau terkait Pasal 335 butir 1 ini adalah perkaranya tidak duduk, makanya kemarin saya coba ajak Jupernya (juru periksa nya) agar jangan dipaksakan naik kasus ini, tapi kalau bolehlah didamaikan mereka,” ungkap Sokhiso Ndraha kepada Wartawan.

Sebagai PH terlapor, “Saya mengharapkan kepada Polres Nias Selatan supaya kasus ini dihentikan,” harap Sokhiso Ndraha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *