Lensa Mata Nias Selatan – Polres Nias Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor), SS (19), warga Desa Eho Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, sekira Pukul 22.00 WIB, Rabu, (07/02/24) lalu.
Menurut informasi dari Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Freddy Siagian, menyampaikan bahwa pada, Rabu, 07 Februari, sekira Pukul 10.00 WIB, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan dan malamnya terduga pelaku ditangkap.
“Begitu mendengar peristiwa tersebut, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya memperoleh informasi serta data-data pelaku curanmor tersebut, dan segera meringkus serta mengamankan pelaku tersebut saat sedang duduk di teras rumah neneknya di Desa Samadaya Kecamatan Maniamolo, sekira Pukul 22.00 WIB malam, tanggal 7 Februari,” terang Freddy Siagian, Kamis (08/02/24).
Setelah pelaku diamankan tim Opsnal melakukan wawancara kepada terduga pelaku mengenai laporan masyarakat tersebut, lalu terduga pelaku bernama Salfius Salibudi Dakhi mengakui bahwasanya benar dia telah melakukan pencurian tersebut.
“Sepeda motor yang dicuri tersebut berada di sebuah bengkel yang berada di Desa Simandraolo Kecamatan O’ou Kabupaten Nias Selatan, kemudian Tim Opsnal bergerak, dan sesampainya disana mendapati bahwasanya memang benar sepeda motor tersebut berada di sebuah bengkel Desa Simandraolo kec. O’OU Kab. Nias Selatan,” tambah Freddy
Kemudian Tim menanyakan kepada pemilik bengkel mengapa sepeda motor curian tersebut berada di bengkel mereka, kemudian pemilik bengkel tersebut menjelaskan bahwasanya sepeda motor tersebut diantar oleh seseorang yang tidak di kenal untuk memperbaiki kunci kontak. kemudian tim Opsnal menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) dan Tim langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan di bawa ke Mako Polres Nias Selatan untuk di tindak lanjuti.l, sambungnya.
“saat ini, seorang pelaku curanmor tersebut beserta satu unit sepeda motor Honda beat berwarna biru putih, dengan nomor rangka: MH1JMB118LK057225, nomor mesin JM81E1057296 diamankan oleh Tim Reserse Unit 1pidum Satreskrim Polres Nias Selatan,” pungkasnya, Kamis, (08/02/24).
Menurut kronologis yang diperoleh awak media saat dikonfirmasi dengan Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang pergi ke kebun dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di Desa Ete Batu Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.














