Lensa Mata Binjai || Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana
Khusus menetapkan dan menahan 6 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS Man Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai
Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022, Senin (16/10/2023).
Ke 6 Tersangka tersebut yaitu EV selaku Kepala MAN Kota Binjai, NF selaku Bendahara MAN Kota Binjai, TR selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NK selaku Marketing Penerbit, AS selaku rekanan dan SA selaku Rekanan.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik kerugian yang ditimbulkan oleh ke 6 tersangka sebesar Rp. 1.097.918.100 (satu milyar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan
belas ribu seratus rupiah), dengan rincian kerugian negara yang berasal dari Dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 sebesar Rp 453.343.100 (Empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga
ribu seratus rupiah), dan kerugian negara yang berasal dari Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 sebesar Rp 644.575.000 (enam ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pada tahun 2020 s/d 2022, MAN Binjai memperoleh Dana Bos dari Kemeterian Agama dengan alokasi Dana BOS sebesar :
➢ Pada Tahun 2020 sebesar Rp1.115.800.000.
➢ Pada Tahun 2021 sebesar Rp1.031.800.000.
➢ Pada Tahun 2022 sebesar Rp924.300.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam “Tapi rata-rata kegiatan fiktif misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali, Ada juga kegiatan fiktif di
Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif”, ujar Jufri.

Ke- 6 (enam) tersangka tersebut lanjut Kajari Binjai Jufri, S.H., M.H., tersangka dijerat dengan Pasal yang dilanggar tindak pidana Korupsi Penyalahagunaan Dana Bos Man Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite Man Kota Binjai
Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undangundang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2),
Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik tambah Kajari Binjai dikawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikawatrikan tersangka akan mengulangi perbuatannya
serta mempercepat proses penyidikan.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ke – 6 (enam) orang tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai tertanggal 16 Oktober 2023, selanjutnya sekitar pukul 17:15 WIB seluruh tersangka dibawa ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 04 November 2023 untuk selanjutnya
mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Khusus Kelas I kota Medan (selaku pengadilan tindak pidana korupsi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap
perkara tersebut).(LM/An)












