Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lanjut Tahap II, Kejari Medan Titipkan AH Anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Rutan Tj Gusta

1660
×

Lanjut Tahap II, Kejari Medan Titipkan AH Anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Rutan Tj Gusta

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumatra Utara dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh AH (pakai kaos putih) yang merupakan Putra AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH, Selasa (30/05/23), membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah Tahap II yang berlangsung siang tadi.

Simon menjelaskan, setelah proses administrasi maka Pidum Kejari Medan langsung membawa AH ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depannya. Dalam perkara ini AH dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Kajari Medan Sebut Video Viral Yang Tuding Kantor Kejaksaan Penipu Hoax

Lanjutnya, Simon menyebutkan pihak penuntut umum segera membuat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca Juga :  Pelaku Cabul Berhasil Dibekuk Team Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat

Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, Rabu 21 Desember 2022, ketika itu tersangka AH bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020

Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *