Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa TPPU

889
×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa TPPU

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta

Majelis Hakim menolak nota keberatan/eksepsi 2 terdakwa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018 saat dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/03/2023).

Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi masing-masing Terdakwa yaitu:

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Tahap II Tindak Pidana Perpajakan Dengan Dugaan Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 6.6 M

1. Terdakwa Christman Desanto

• Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima.

• Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

• Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

Baca Juga :  DitIntelkam Polda Sumsel Berhasil Amankan 10 Ton Minyak Ilegal

• Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

2. Terdakwa Ario Pramadi

• Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima.

• Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Baca Juga :  Terdakwa Dugaan Korupsi PT ASABRI di Tuntut 7 Tahun Penjara

• Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ARIO PRAMADI segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

• Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. (Andry)