Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa TPPU

1715
×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa TPPU

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta

Majelis Hakim menolak nota keberatan/eksepsi 2 terdakwa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018 saat dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/03/2023).

Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi masing-masing Terdakwa yaitu:

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Berhasil Bekuk 2 Pria dari Kecamatan Mazino saat Transaksi Narkotika

1. Terdakwa Christman Desanto

• Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima.

• Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

• Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

Baca Juga :  Terdakwa Dugaan Korupsi PT ASABRI di Tuntut 7 Tahun Penjara

• Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

2. Terdakwa Ario Pramadi

• Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima.

• Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Baca Juga :  JPU Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Eks Kepala BPKD Takalar Perkara Dugaan Korupsi Harga Jual Pasir Laut

• Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ARIO PRAMADI segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

• Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *