Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Tangkap Yusri Buronan Kasus Korupsi dan TPPU PT Pertamina

1517
×

Kejagung Tangkap Yusri Buronan Kasus Korupsi dan TPPU PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Terpidana Yusri (65) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Jum’at (16/2/2024).

Yusri merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  20 Anggota Geng Motor di Sunggal Ditangkap, 1 Orang Tewas

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.

“Sebelumnya Terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ayah Tiri Korban

“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” tambahnya.

“Saat diamankan, Terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ucap Ketut.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Kepada PT BSS dan PT SAL

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *