Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jam Pidum Kejagung Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

1892
×

Jam Pidum Kejagung Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (13/03/2023).

Adapun 4 nama tersangka yang perkaranya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka M. Ferdiansyah Pratama alias Ipey bin Tarto Widinia dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Geledah Kanwil BPN Terkait Dugaan Mafia Tanah Untuk Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional

2. Tersangka Endang Sudrajat alias Jangkung bin Wadya dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Rizkya als Armega bin Acang dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Umar Eendi bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim Tabur Kejagung Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi PT Bank Pembangunan

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

• Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ayah Tiri Korban

• Pertimbangan sosiologis.

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *