Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Ungkap Pemalsuan 8,9 Ton Bahan Bakar Minyak

1275
×

Polda Lampung Ungkap Pemalsuan 8,9 Ton Bahan Bakar Minyak

Sebarkan artikel ini

Lensa mata, Lampung | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 lokasi gudang yang diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dengan cara mencampurkan zat kimia (pewarna tekstil), yang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo, Lampung Selatan, Jum’at (25/08/23).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan hasil kordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro & Supra Fit.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pemasangan 30 CCTV di 30 Kelurahan

“Sanksi pelanggaran dapat dikenakan pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”, ucap Umi.

Baca Juga :  Diduga Poldasu Ciduk SPBU Menteng Jual BBM Subsidi ke Pengepul, Kabid Humas Poldasu : Akan di Cek Dulu

Pasal 54 berbunyi, ”Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah”.

Baca Juga :  Solar Subsidi di SPBU 44.572.16 Kwangen-Sragen Dikuras Habis Para Mafia, Diduga Kuat Libatkan Oknum Mandor SPBU

Pasal 28 ayat (1) berbunyi, “bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah”.(LM/TOPAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *