Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Polda Lampung Ungkap Pemalsuan 8,9 Ton Bahan Bakar Minyak

1212
×

Polda Lampung Ungkap Pemalsuan 8,9 Ton Bahan Bakar Minyak

Sebarkan artikel ini

Lensa mata, Lampung | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 lokasi gudang yang diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dengan cara mencampurkan zat kimia (pewarna tekstil), yang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo, Lampung Selatan, Jum’at (25/08/23).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan hasil kordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro & Supra Fit.

“Sanksi pelanggaran dapat dikenakan pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”, ucap Umi.

Baca Juga :  Timbulkan Kerugian Material PTPN 2 Sampai 1,6 T, Pemalsu Berkas Gugatan Kebun Penara Mulai Diadili

Pasal 54 berbunyi, ”Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah”.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Pasal 28 ayat (1) berbunyi, “bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah”.(LM/TOPAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *