Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Sita Sabu 1,82 Gram Dari Pengedar Sabu di Dusun Sidodadi Pangkatan

1870
×

Polisi Sita Sabu 1,82 Gram Dari Pengedar Sabu di Dusun Sidodadi Pangkatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Labuhanbatu || Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sidodadi C Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (12/09/2023).

Pelaku berinisial TF alias Cimeng (35), Warga Dusun Sidodadi C Des Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip kecil tembus pandang diduga berisi sabu seberat 1,82 gram bruto, puluhan plastik klip kosong dan 1 unit handphone merek Nokia.

Baca Juga :  Kejari Nisel Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Jadi Tersangka

Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumban Gaol, melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait menyampaikan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi Desa Kampung Padang ini berkat laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Korban Tawuran di Semarang Utara Tewas, 17 Pelaku Ditangkap 1 Jadi Tersangka

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan pada pukul 23.30 WIB dilakukan penggeledahan di TKP dan diamankan satu orang tersangka yang menjual narkotika jenis sabu inisial TF alias Cimeng,” ungkap Ricardo sesuai keterangan tertulisnya, Rabu (13/09/2023).

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima UP Rp 2 M Lebih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir. (LM/Doday Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *