Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Batubara TA 2023, Senin (1/9/2025).
Keempat tersangka merupakan Konsultan Pengawas yaitu inisial RS, AHD, ISRS dan FRH.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH ketika dikonfirmasi media. Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH, M.Hum.
“Keempat tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” beber Husairi.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan keempat tersangka ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum karena dalam melaksanakan tugas tidak memperhatikan spesifikasi sehingga terdapat kekurangan volume dan mutu.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan,” ungkap Husairi.
Tambah Husairi, penyidik meyakini telah terjadi kerugiam keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya.
“Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka yaitu M.R.A selaku wakil direktur CV. Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV. Agung Sriwijaya, lalu AW selaku wakil direktur CV. Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV. Bersama, UP selaku wakil direktur CV. Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV. Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV. Naila Santika dan yang terakhir sdr.T.M.R selaku PPK pada Dinas PUTR Kab. Batubara dan dilakukan penahanan pada Jum’at (29/8/2025) lalu.
Terhadap ke 4 tersangka baru dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.













