Scroll untuk baca artikel
News

Polres Taput Musnahkan 270 Knalpot Brong Hasil Penindakan

1102
×

Polres Taput Musnahkan 270 Knalpot Brong Hasil Penindakan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, memusnahkan barang bukti berupa knalpot brong sepeda motor hasil penyitaan selama rajia rutin 3 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Taput.

Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan di terminal madya Tarutung, Sabtu (21/9/2024), dihadiri perwakilan Sub Denpom Tarutung Peltu T Sitanggang, Ketua LADN Taput Maslan Sinaga, Perwakilan Kementerian Perhubungan M Sitmueang dan
Personel Satuan Lantas Polres Taput.

Baca Juga :  Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana di Kunjungan Menteri PU RI di Kejati Sumut

Kapolres Taput menyampaikan, bahwa yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang disita dari pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi, atau yang dikenal sebagai knalpot brong dengan jumlah 270 unit.

Baca Juga :  Seorang Gadis Pengguna Narkoba Diringkus Polisi di Siborongborong

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Serta menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghilangkan keresahan warga.

Kapolres Taput menegaskan, kegiatan ini bukan hanya sebagai tindakan sesaat melainkan bagian dari program rutin untuk yang telah berlangsung selama kurun waktu 3 bulan.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Pria Beristri di Taput di Bekuk Polisi

“Kita mengharapkan situasi berkendara dapat menjadi lebih kondusif dan aman bagi semua pengguna jalan di daerah Taput,” ujar AKBP Ernis Sitinjak.

Seluruh knalpot brong yang disita diletakkan di atas aspal lalu dilindas dengan menggunakan alat berat penggilas yang sudah disiapkan. (bisnur sitompul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *