Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

1033
×

Residivis Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Seorang residivis dalam kasus narkotika, Samuel Arwianto (27), alamat Jalan Klp Kopyor Barat, Kelapa Gading Utara, Jakarta, namun tinggal di komplek Terminal Madya Tarutung, diringkus Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara.

“Tersangka Samuel Arwianto ditangkap pada Kamis 12 September 2024 dari terminal Madya Tarutung. Saat itu petugas mencurigainya memiliki narkoba karena sudah pernah ditangkap pada bulan April 2023,” ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Kejati Sumsel Sita Uang Rp 22,5 M Kasus LRT, 4 Tersangka Segera Disidang

Dijelaskan Aiptu W Baringbing, saat tersangka digeledah, narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celananya dibungkus rapi dalam plastik klip bening seberat 1,77 gram.

Baca Juga :  Polsek Bangkunat Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Setelah diinterogasi, Samuel mengaku bahwa narkoba tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara pada bulan April 2024, setelah 1 tahun menjalani proses hukuman penjara.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan di Pahae Jae Lebih dari 5 Orang, Polres Taput Masih Lakukan Penyelidikan

Saat ini tersangka Samuel Arwianto masih diperiksa secara intensif guna pengembangan serta untuk mengetahui bandar dan jaringanya di wilayah Taput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *