Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

1374
×

Residivis Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Seorang residivis dalam kasus narkotika, Samuel Arwianto (27), alamat Jalan Klp Kopyor Barat, Kelapa Gading Utara, Jakarta, namun tinggal di komplek Terminal Madya Tarutung, diringkus Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara.

“Tersangka Samuel Arwianto ditangkap pada Kamis 12 September 2024 dari terminal Madya Tarutung. Saat itu petugas mencurigainya memiliki narkoba karena sudah pernah ditangkap pada bulan April 2023,” ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Jumat (13/9/2024).

Dijelaskan Aiptu W Baringbing, saat tersangka digeledah, narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celananya dibungkus rapi dalam plastik klip bening seberat 1,77 gram.

Baca Juga :  Tidak Netral di Pilkada-Salah Tangkap, Kapoldasu Siap Tindak Kapolres Taput

Setelah diinterogasi, Samuel mengaku bahwa narkoba tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Bengkunat  Amankan  Seorang Pemuda Tersangka Pencurian Ranmor

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara pada bulan April 2024, setelah 1 tahun menjalani proses hukuman penjara.

Baca Juga :  4 Pejabat Polres Taput Diserahterimakan

Saat ini tersangka Samuel Arwianto masih diperiksa secara intensif guna pengembangan serta untuk mengetahui bandar dan jaringanya di wilayah Taput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *