Lensa Mata Taput – Seorang residivis dalam kasus narkotika, Samuel Arwianto (27), alamat Jalan Klp Kopyor Barat, Kelapa Gading Utara, Jakarta, namun tinggal di komplek Terminal Madya Tarutung, diringkus Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara.
“Tersangka Samuel Arwianto ditangkap pada Kamis 12 September 2024 dari terminal Madya Tarutung. Saat itu petugas mencurigainya memiliki narkoba karena sudah pernah ditangkap pada bulan April 2023,” ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Jumat (13/9/2024).
Dijelaskan Aiptu W Baringbing, saat tersangka digeledah, narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celananya dibungkus rapi dalam plastik klip bening seberat 1,77 gram.
Setelah diinterogasi, Samuel mengaku bahwa narkoba tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba untuk dikonsumsi sendiri.
Tersangka juga mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara pada bulan April 2024, setelah 1 tahun menjalani proses hukuman penjara.
Saat ini tersangka Samuel Arwianto masih diperiksa secara intensif guna pengembangan serta untuk mengetahui bandar dan jaringanya di wilayah Taput.