Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

1438
×

Residivis Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Seorang residivis dalam kasus narkotika, Samuel Arwianto (27), alamat Jalan Klp Kopyor Barat, Kelapa Gading Utara, Jakarta, namun tinggal di komplek Terminal Madya Tarutung, diringkus Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara.

“Tersangka Samuel Arwianto ditangkap pada Kamis 12 September 2024 dari terminal Madya Tarutung. Saat itu petugas mencurigainya memiliki narkoba karena sudah pernah ditangkap pada bulan April 2023,” ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 3,7 M, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Jalan di Madina Ditahan

Dijelaskan Aiptu W Baringbing, saat tersangka digeledah, narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celananya dibungkus rapi dalam plastik klip bening seberat 1,77 gram.

Baca Juga :  Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pilkada

Setelah diinterogasi, Samuel mengaku bahwa narkoba tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara pada bulan April 2024, setelah 1 tahun menjalani proses hukuman penjara.

Baca Juga :  Jampidum Kejagung Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara dari Kejati Sumut Dengan Keadilan Restoratif

Saat ini tersangka Samuel Arwianto masih diperiksa secara intensif guna pengembangan serta untuk mengetahui bandar dan jaringanya di wilayah Taput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *