Lensa Mata Taput – Sebanyak 50 orang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang kompak menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya kepada PJ Bupati, Dimposma Sihombing, dituding tersesat.
“50 orang OPD tersebut yang mengatakan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput ibaratnya domba yang tersesat, karena Informasi yang didapat mereka tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas pengamat hukum tata negara, Roder Nababan, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/10/2024).
Dijelaskannya, mereka (50 OPD) mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Taput, Indra Simaremare, tidak pernah diperiksa dan meminta Kantor Regional VI (Kanreg) BKN mencabut SK pembebastugasan Sekda Taput.
“Yang perlu dipertanyakan, Indra Simaremare itu siapa?,” ketus Roder.
Sebenarnya, kata Roder, berdasarkan SK perbantuan tugas Indra Simaremare tidak lagi bertugas di Tapanuli Utara. Indra Simaremare sejak satu tahun sebelum 1 Agustus 2024, dia tidak siapa-siapa. Tidak ada jawaban rekomendasi perpanjangan dari pusat kepada Indra.
“Jadi, pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai sekda ilegal. Sekda ilegal sesuai dengan surat rekomendasi perpanjangan itu. Bukan kita yang ngomong itu, yang ngomong kesesuaian surat tersebut,” jelas Roder.
“Bagaimana sekda yang ilegal menandatangani surat. Apakah suratnya itu legal apa ilegal?,” ucap Roder.
Menurutnya, segala produk hukum yang diterbitkan oleh Sekda Tapanuli Utara,Indra Simaremare, adalah ilegal. Karena tidak ada lagi legal standingnya sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Utara,.
Terkait pencabutan SK pembebastugasan sekda dari Kanreg VI BKN, Roder Nababan justru mempertanyakan kenapa dia (Kanreg VI BKN) memerintahkan yang bukan anaknya.
Bukan anaknya, maksud Roder adalah Indra Simaremare dengan Dimposma Sihombing bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tapanuli Utara. Penggajiannya pun bukan di Tapanuli Utara. Mereka berdua PNS pusat di Kementerian.
Memerintahkan anaknya, dikiaskan Roder lebih lanjut, bahwa PJ Bupati Taput tidak bisa memerintahkan PNS di Kabupaten Tapanuli Selatan. Jadi, Kanreg VI BKN, dia bisa memerintahkan atau mencabut yang ke anaknya.
“Pj Bupati Dimposma itu bukan terdaftar di Kanreg VI BKN. Indra Simaremare juga bukan terdaftar sebagai pegawai di regional VI, penggajian mereka dari pusat di kementerian masing-masing,” jelas Roder.
Meski demikian, lanjutnya, Kanreg VI bisa melakukan seperti itu atas perintah dari BKN Pusat. Ini tidak, itu yang buat kesalahan administrasi, sehingga Pj Bupati Dimposma bisa saja mengabaikan surat Kanreg VI BKN tersebut.
“Diabaikan tidak apa apa. Ya dia bukan bapak ku loh. Dan bukan diperintahkan bapakku yang dari BKN Pusat. Itulah konstruksi juridis hukum administrasi negara,” kata Roder.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Pj Bupati Taput Dimposma bisa membebas tugaskan Indra Simaremare dari Sekda Taput.
“Karena SK Dimposma Sihombing adalah menjadi Pejabat Bupati di Kabupaten Tapanuli Utara. Dan Indra Simaremare di SK Sekdanya yang dibebas tugaskan. Bukan sebagai Pegawai negeri Sipil. Kalau sebagai PNS itu urusan pusat,” sebut Roder Nababan sembari berharap Pilkada Taput berjalan dengan damai.













