Lensa Mata Nias Selatan – Satres Narkoba Polres Nias Selatan berhasil membekuk seorang pria usia remaja diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Wallo Green, sekitar lokasi Desa Bawonifaoso Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa sekira pukul 19.00 WIB, 28/05/2024 lalu.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar mengatakan bahwa pria tersebut bernama Babas (nama samaran) berusia 17 Tahun 5 Bulan, status tidak sekolah, warga Desa Hilinamozaua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan.
“Seorang remaja ini kita amankan di Desa Bawonifaoso Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Wallo Green Telukdalam saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja,” terang Reinhard.
Tambah Reinhard menerangkan, “Di TKP dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar terlapor, ditemukan satu bungkus plastik kantongan berwarna hitam yang di dalamnya diduga keras terdapat narkotika Gol I jenis tanaman ganja dengan berat bruto 475 Gram.”
Saat ini, pria remaja tersebut telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan beserta dengan barang bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reinhard berharap kepada masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah kabupaten Nias selatan.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tegasnya.
Selain itu, Reinhard juga menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat, terutama orang tua agar memperhatikan dan mengajar anak-anaknya tentang bahaya narkoba.
“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” pungkas Kasat AKP Reinhard Sianipar.














