Mengingat karena diduga adanya pelanggaran hukum dan tidak adanya transparansi sekolah dalam memberikan keterangan, dan terlebih-lebih lagi karena Kepala SMK Negeri 1 Telukdalam susah untuk ditemui langsung, maka LSM Lembaga Garuda Sakti Sumut membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV yang tertuju kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) pada hari itu juga di Jalan Baloho Indah Kecamatan Telukdalam, Senin, 22 Juli 2024.
Berhubung karena Cabang Dinas Wilayah XIV Telukdalam akan membawa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan, seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah XIV melalui Kasubbag Sokhisibai Hia, S.Pd., Jum’at, (02/08/2024) lalu, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah dan beberapa Guru serta Orang Tua siswa telah dipanggil untuk diambil keterangannya.
“Laporan abang sudah kami terima dan telah kita proses, kemarin kami BAP lagi wakaseknya dan orang tua. Ada sekira 8 orang ya Pak?(Sambil bertanya kepada pegawai di sampingnya). Karena gini lho pak, kita BAP guru ini, kita lihat tidak terganggu mengajarnya, makanya tidak semua pak. Pertama kita panggil kepala sekolah dan suruh wakil Kepala sekolah. Walupun saya di Medan kemarin, tapi sudah di BAP semua, itu sekali pemanggilan kepala sekolah nya dan wakasek, selanjutnya panitia dan guru nya. Dan, ada juga yang pro ini, 4 orang tua tanpa kita undang mereka hadir disini. Mereka juga mau menyampaikan keluhan, kenapa sering dipanggil guru disini? anak kami terganggu (sambil meniru ucapan orang tua). Makanya kami jawab, gak terganggu karena kami tidak memanggil disaat waktu yang bersamaan,” terangnya kepada LSM dan Wartawan.
“Jadi, karena banyak laporan makanya kami panggil, kami juga mau buat informasi sekarang karena hal itu disampaikan di Dinas Pendidikan, dan Pimpinan kami tolong ditelusuri. Jadi semua informasi ini dari mana pun, kami rampung semua nanti, dan yang 4 orang tua itu kami BAP langsung Pak, apa keperluan orang bapak?, dan ternyata yang membela kepala sekolah pula saat kami lihat, jadi intinya ada pro-kontra ini pak. Jadi, semua nanti informasi ini akan kita rampung dan serahkan di Dinas Pendidikan Provinsi,” pungkas Kasubbag Sokhisibai Hia, S.Pd.
Saat dikonfirmasi dengan Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Sumut, Apnison Duha, Kamis (15/08/2024) menyampaikan bahwa Dumas tersebut, juga telah dilaporkan di Polres Nias Selatan dan Kejari Nias Selatan pada hari Jumat tanggal 02/08/2024 lalu.
“Sambil menunggu hasil dari Dinas Pendidikan Provinsi, hal ini juga telah kita laporkan di Polres Nias Selatan dan Kejari Nias Selatan dua minggu yang lalu, dan kita dari lembaga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan Pungli tersebut dalam memberantas para oknum Kepala sekolah yang ingin mengambil keuntungan sepihak yang berdalil musyawarah/kesepakatan bersama, yang mana telah merugikan orang tua siswa sesuai dengan informasi yang kita dapatkan,” tegas Apnison Duha.
Terkait dugaan Pungli tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Telukdalam, Butir Nilam Wau, S.Pd., M.A.P melalui via WhatsApp di nomor 0822-1081-XXX, Jum’at (16/08/2024) sekira Pukul 10.49 WIB, namun alhasil Kepala Sekolah tidak merespon atau memberikan tanggapan sama sekali hingga berita ini tayang.














