Lensa Mata Medan – Tujuh bulan berlalu laporan dari LSM ICC tak kunjung ada kabarnya perihal dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Kecamatan Medan Tuntungan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan resmi LSM ICC kepada Kajari Medan yang diserahkan ke PTSP dengan Nomor Surat 035/Lap/DPD-ICC/2025 pada 11 Maret 2025 lalu.
Informasinya, biaya makan dan minum di Kecamatan Medan Tuntungan yang digunakan dari APBD TA 2024 senilai Rp 1,4 Milyar lebih.
Camat Medan Tuntungan, Berani Peranginangin saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada Rabu (1/10/2025) malam mengatakan bahwa anggaran tersebut bukan Rp1,4 Milyar melainkan Rp 502 jutaan yang sebelumnya dianggarkan untuk 50 kegiatan namun terealisasi sekitar 22 kegiatan dikarenakan efisiensi anggaran.
“Ijin bg, Saya Jelaskan Bahwasanya hal tersebut adalah Untuk Makan Minum KEGIATAN yang di Rencana kan Program Kegiatan tahun 2024 untuk Berkisar 50 Kegiatan, Namun Karena Efisiensi Anggaran Hanya Ter Realisasi Berkisar 22 Kegiatan dengan Jumlah Rp.502 Jutaan,” ujar Berani Peranginangin.
Ia mengaku bahwa ia sudah menjelaskan kepada LSM ICC bernama James Lumban Siantar, S.Sos terkait anggaran tersebut.
“dan Kepada LSM ICC Tersebut yg Bernama James Lumban Siantar,S.Sos dan Lies A.R.Triwahyuni sudah kita Jelaskan, Namun mereka mungkin Merasa Kurang Puas Dengan Penjelasan Kita Sehingga membuat Pengaduan bg🙏,” sambungnya.
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma ketika di konfirmasi melalui pesan whatsappnya belum memberikan jawaban meskipun terlihat centang dua pada pesannya. Hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dari Kasi Intel Kejari Medan.













