Scroll untuk baca artikel

News

Kembali di Temukan Gudang Plus Rumah Yang Diduga di Jadikan Tempat Penampungan/Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

1112
×

Kembali di Temukan Gudang Plus Rumah Yang Diduga di Jadikan Tempat Penampungan/Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Salatiga – Saat awak media tengah melintas dijalan salatiga, di temukan Sebuah rumah plus gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak jenis solar bersubsidi yang tepatnya berada di Jl.Kaligandu, klero, Tengaran RT 12 RW 03, kabupaten Semarang, kota salatiga, Jawa Tengah. Gudang plus rumah tersebut diduga menampung solar dari truk atau truk box yang di duga telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Pada hari senin, (18/12/2023) sekira pukul 13.40 siang hari, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mana ada sebuah truk box yang di duga telah berhenti kemudian menurunkan BBM bersubsidi jenis solar melalui selang dari dalam truk box tersebut dan kemudian di tampung menggunakan kempu yang berukuran 1000 liter, dan didalam gudang tersebut ada beberapa 10 kempu penampung solar bersubsidi.

Menurut informasi dari tukang bongkar yang bernama gepeng, pemilik gudang penampung BBM bersubsidi jenis solar tersebut berinisial A.

Baca Juga :  Langkat Raih Penghargaan Anugerah Dewi Sartika dari Kemendikbudristek

Menurut informasi dari tukang bongkar solar atau/gepeng tersebut diambil oleh seseorang yang berinisial AB dari PT SAS. Dan armada tersebut milik seseorang yang bernama OGIK yang diduga seorang oknum anggota Polsek Ungaran yang masih aktif, ucap Gepeng.

Baca Juga :  Lanal Tual Peringati Hari Armada Republik Indonesia Ke-78

Dan setelah klasifikasi dan bertemu sama bos pemilik gudang yang berinisial A mengatakan kalau saya sudah atensi sama Polsek setempat serta Babinsa wilayah Tengaran Salatiga, ucapnya.

Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, seperti pada Undang-Undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.

Baca Juga :  LBH Medan Minta Polisi Bertindak Cepat Soal Penganiayaan Wartawan di Depan Polda Sumut, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

Perlu di ketahui bahwa penimbunan BBM telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi dan mengambil dari truk-truk modifikasi yang biasa disebut BBM kencing oleh kalangan mafia BBM, lalu hasil BBM tersebut dijual kembali, berapa keuntungan yang didapat oleh mereka.

Dengan temuan ini bersama ini tim media akan melaporkan temuanya kepada aparat penegak hukum setempat baik Polsek/polres maupun Polda Jateng sekalipun dengan melampirkan bukti-bukti foto yang di dapat saat melakukan investigasi tadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *