Scroll untuk baca artikel

News

SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta Lakukan Pelanggaran Hukum, Diduga Jadi ‘Markas’ Mafia BBM, Polresta Surakarta dan Polda Jateng Diminta Tindak Tegas!

1294
×

SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta Lakukan Pelanggaran Hukum, Diduga Jadi ‘Markas’ Mafia BBM, Polresta Surakarta dan Polda Jateng Diminta Tindak Tegas!

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Surakarta – Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal, memang sangat menggiurkan, keuntungan besar menggelitik setiap pemain atau mafia BBM ilegal dimana pun kota di Indonesia. Perbandingan harga bahan bakar alat alat industri sangat mahal disamping peraturan telah memberi ketentuan bahan bakar alat industri harus memakai bahan bakar DEXlite.

Seperti yang tim awak media temukan pada hari Jumat (17/11/2023) sekira siang hari, di SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta, yang tepatnya berada di Jl. Ir. Sutami No.11, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, ditemukan adanya aktiviras pengisian BBM ke kendaraan jenis Isuzu Traga Bok yang di duga telah di modifikasi sedang melakukan pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki penampung BBM bersubsidi jenis solar. Dalam pengakuan sopir, dirinya mengaku bahwa dirinya telah melakukan pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.

Berdasarkan sumber yang di dapat, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian di setor ke Gudang, lalu kemudian BBM bersubsidi jenis solar tersebut di jual kembali dengan harga Bahan Bakar Industri.

Baca Juga :  GMD Sumut Sebut Zakiyuddin Harahap Layak Maju Pilkada Paluta

Dalam praktiknya, petugas SPBU diduga bekerjasama dengan para pelaku ilegal ini, dengan menggunakan barcode dan plat nomor yang berbeda-beda untuk transaksi. Dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU turut mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat, menjual Solar subsidi dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi sebesar Rp6.800 per liter.

Baca Juga :  Bupati Nisel Lantik Sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional

Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000/3000 liter Solar setiap harinya bahkan lebih, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan.

Baca Juga :  Tak Tersentuh Hukum, SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Diduga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Aparat Polres Demak Tutup Mata

Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak yang berwajib, baik dari Polresta Surakarta maupun Polda Jateng dan Pertamina serta BPH Migas untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi dan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan total di kawasan Medan Belawan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiensi pengurus…

News

Data LiDAR mentah yang dihasilkan dari survei drone mengandung ratusan juta poin yang perlu diproses, diklasifikasi, dan dianalisis sebelum bisa digunakan untuk kebutuhan operasional. Kualitas pemrosesan data menentukan akurasi output…