Scroll untuk baca artikel
News

SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta Lakukan Pelanggaran Hukum, Diduga Jadi ‘Markas’ Mafia BBM, Polresta Surakarta dan Polda Jateng Diminta Tindak Tegas!

1376
×

SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta Lakukan Pelanggaran Hukum, Diduga Jadi ‘Markas’ Mafia BBM, Polresta Surakarta dan Polda Jateng Diminta Tindak Tegas!

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Surakarta – Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal, memang sangat menggiurkan, keuntungan besar menggelitik setiap pemain atau mafia BBM ilegal dimana pun kota di Indonesia. Perbandingan harga bahan bakar alat alat industri sangat mahal disamping peraturan telah memberi ketentuan bahan bakar alat industri harus memakai bahan bakar DEXlite.

Seperti yang tim awak media temukan pada hari Jumat (17/11/2023) sekira siang hari, di SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta, yang tepatnya berada di Jl. Ir. Sutami No.11, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, ditemukan adanya aktiviras pengisian BBM ke kendaraan jenis Isuzu Traga Bok yang di duga telah di modifikasi sedang melakukan pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki penampung BBM bersubsidi jenis solar. Dalam pengakuan sopir, dirinya mengaku bahwa dirinya telah melakukan pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.

Baca Juga :  Seakan Tak Ada Efek Jera, Aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 44.571.09 Jurug-Surakarta Masih Saja Terjadi

Berdasarkan sumber yang di dapat, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian di setor ke Gudang, lalu kemudian BBM bersubsidi jenis solar tersebut di jual kembali dengan harga Bahan Bakar Industri.

Baca Juga :  Tiga Kades di Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Fee Proyek BBWS

Dalam praktiknya, petugas SPBU diduga bekerjasama dengan para pelaku ilegal ini, dengan menggunakan barcode dan plat nomor yang berbeda-beda untuk transaksi. Dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU turut mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat, menjual Solar subsidi dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi sebesar Rp6.800 per liter.

Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000/3000 liter Solar setiap harinya bahkan lebih, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan.

Baca Juga :  Ditemukan Adanya Aktivitas Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Hukum Polres Kudus, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Kudus Terkesan Tutup Mata, Ada Apa?

Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak yang berwajib, baik dari Polresta Surakarta maupun Polda Jateng dan Pertamina serta BPH Migas untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi dan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Aceh Besar – Ketua MPW Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin, menegaskan bahwa ICMI harus mampu menjadi kekuatan intelektual sekaligus tumpuan masyarakat dalam menggerakkan kemajuan Aceh…