Scroll untuk baca artikel

News

Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek Unjuk Rasa di Kejagung

2330
×

Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek Unjuk Rasa di Kejagung

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima massa aksi untuk melakukan audiensi di Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung. Pada kesempatan ini, Kapuspenkum menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek.

“Ketika kami Kejaksaan Agung sedang gencar menangani perkara-perkara korupsi besar, pasti ada upaya-upaya pelemahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Upaya tersebut yang biasa kita sebut dengan Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.

Selain itu, Kapuspenkum menyampaikan bahwa upaya pelemahan lain datang dari jalur formal terhadap gugatan Mahkamah Konstitusi mengenai pelemahan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan.

Baca Juga :  HUT Persaja ke-72, Dr Amir Yanto : PERSAJA Terus Memperjuangkan Kepentingan Institusi dan Masyarakat

Sedangkan, dari jalur non-formal yakni black campaign yang menyerang secara masif melalui media sosial dan media mainstream, baik secara institusi maupun secara pribadi Jaksa Agung.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap 3 Oknum Hakim PN Surabaya Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Saya harap dukungan-dukungan positif terhadap upaya pemberantasan korupsi harus terus disuarakan, dan tidak gentar terhadap ancaman-ancaman luar,” ujar Kapuspenkum.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek menyampaikan bahwa saat ini, hanya Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

Baca Juga :  Masa Tugas Sekda Taput Kadaluwarsa, Pj Bupati Surati Kemendagri Agar Ditarik dari Taput

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah menangani perkara-perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp152 triliun. Kami berkomitmen penuh untuk mendukung dan membentengi langkah-langkah Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi,” ujar Muhammad Irtiqai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *