Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dinas LHK Sumut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Illegal Logging ke Kejari Tapsel

1781
×

Dinas LHK Sumut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Illegal Logging ke Kejari Tapsel

Sebarkan artikel ini

Dijelaskan Zainuddin, kasus ini terungkap berkat kerjasama tim gabungan dari Polhut Dinas LHK Sumut dan UPTD KPH X Padangsidimpuan bersama Yonif 123/Rajawali Padangsidimpuan.

Dalam operasi itu, tim mengamankan 1 unit truck jenis Colt Diesel Mitsubishi dengan nopol BK 8373 M mengangkut belasan kayu bulat/long yang diperoleh dari hasil penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan pada malam hari, Sabtu (23/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat diperiksa, sambung Zainuddin, supir truck hanya bisa menunjukkan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Sementara kayu yang diangkut atau dimuat dalam truck adalah kayu hasil penebangan liar dari Kawasan Hutan Lindung.

Baca Juga :  Saat Meliput 303, Wartawan di Lamongan Dianiaya 12 Orang Diduga Diantaranya Oknum Anggota TNI

“Artinya, tidak diperbolehkan melakukan penebangan apalagi menguasai kayu dari Kawasan Hutan Lindung. Meskipun, misalnya pelaku memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), tetap tidak diperbolehkan,” kata Zainuddin.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung

Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa truck bersama isinya beserta supir ke Kantor UPTD KPH X di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang No 56 Kota Padangsidimpuan.

“Untuk proses penyidikan, selanjutnya supir dibawa ke Medan dan kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Sumut. Sementara truck beserta isinya kita titipkan di Mako Yonif 123/Rajawali Padangsidimpuan,” ungkap Zainuddin.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejagung Melakukan Penyidikan terhadap Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo, dan Tol Japek

Diakhir, Zainuddin mengatakan, dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tapanuli Selatan untuk disidangkan.

“Dikarenakan sudah dinyatakan P-21, kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tapsel. Dengan begitu proses penyidikan di tingkat Penyidik Kehutanan telah selesai,” pungkas Zainuddin mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *