Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dinas LHK Sumut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Illegal Logging ke Kejari Tapsel

1781
×

Dinas LHK Sumut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Illegal Logging ke Kejari Tapsel

Sebarkan artikel ini

Kepada media, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Sumut, Ferry Ferdinand Gultom SH didampingi Polhut Dinas LHK Sumut Torkis Sitompul SH, Leonardo AB Sitorus S.Hut, Pancar Nainggolan SH dan Marjito saat dikonfirmasi, pada Jumat (24/11/2023) membenarkan pelimpahan tersebut ke JPU Kejari Tapsel.

“Benar, sehubungan dengan perkara tindak pidana penebangan kayu dalam kawasan hutan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata Ferry.

Dikatakan Ferry, setelah dilimpahkan perkara tersebut ke JPU, maka dengan ini penyidikan ditingkat PPNS Kehutanan dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Diduga Dana PSR Dikorupsi dan Berkas Permohonan Direkayasa, Perwakilan Masyarakat Desa Batusundung Laporkan Kelompok Tani "Taruna Tani" ke Kejati Sumut

“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik Kehutanan ke JPU Kejati Sumut dan selanjutnya sesuai Locus Le Dicti, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapsel, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat PPNS Dinas LHK Sumut dinyatakan selesai” ujar Ferry PPNS Dinas LHK Sumut.

Baca Juga :  Oknum Pegawai BPN Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Lebih lanjut Ferry menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf D Jo Pasal 83 ayat (1) huruf A, Pasal 16 Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Diduga Terima Dana 40 Milyar, Anggota BPK RI Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Ditempat yang sama, Kabid Perlindungan, Penegakkan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap, SH menegaskan terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan akan terus ditindak. Ia juga mengatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan tanpa henti, bersama-sama pihak terkait,” tegas Zainuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *