Lensa Mata Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara menangkap dua orang pengguna narkotika jenis ganja dari kecamatan Siborongborong, Taput.
Dua orang tersangka, OGAH (23) warga Desa Silait-lait Kecamatan Siborongborong dan WRL (25) warga Jln Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong.
Keduanya ditangkap dari sebuah warung tuak di Jln Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput, Senin 15 April 2024, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Selasa (16/4/2024) menjelaskan, saat ditangkap dari kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket ganja, satu buah gulungan kertas putih berisi ganja bekas dibakar
dan satu buah topi warna coklat.
“Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut kedua tersangka sering mengisap ganja sambil minum tuak di warung tuak TKP penangkapan,” ujar Aiptu W Baringbing.
Mendapat informasi itu, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Saat tim tiba di warung tersebut, ternyata aroma asap ganja tercium oleh petugas dan keduanya dilakukan penggeledahan. Akhirnya petugas menemukan paket ganja dari kantong celana tersangka WRL dan dari dalam topi tersangka OGAH
Setelah diamankan ke Polres Taput dan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengkonsumsi ganja yang dibeli di Balige Kabupaten Toba dari orang tidak dikenal saat sedang minum tuak di warung.
Keduaya sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dengan tuduhan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara.














