Lensa Mata Nias Selatan – Dugaan praktik korupsi keuangan Dana Desa (DD) Dao-dao Zanuwo Idano Tae Kecamatan Uluidano Tae Kabupaten Nias Selatan, Sumut, yang mana baru-baru ini menuai banyak beberapa sorotan dugaan temuan dalam pemberitaan beberapa media, dan hal tersebut akan segera dilaporkan.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias, Pidar Ndruru yang didampingi Pendi Waruwu, kepada wartawan pada Senin (17/11/2025), mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2020-2024 Kecamatan Uluidano Tae telah dikantongi sebagai alat bukti awal dalam membuat laporan pengaduan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Seluruh dokumen pendukung atau alat bukti awal telah kita kantongi. Tidak ada alasan untuk menunda lagi. Minggu ini, laporan resmi akan kita serahkan langsung ke APH,” tegas Pidar Ndruru kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Pidar menjelaskan bahwa indikasi kerugian uang negara di desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae tersebut sudah bukan lagi sebatas rumor.
“Setelah melakukan investigasi dan kroscek di lapangan, berbagai temuan sudah kita peroleh berdasarkan dokumen realisasi yang kita miliki, serta keterangan dari masyarakat yang kita dihimpun, dan sudah cukup kuat untuk dapat dilaporkan secara resmi ke APH,” ungkap Pidar.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menilai bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa tersebut selama empat tahun berturut-turut, merupakan tindakan yang tidak boleh dibiarkan, tandas Pidar Ndruru.












