Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Tanjungbalai Eksekusi Barang Bukti TPPU Kasus Narkotika

1115
×

Kejari Tanjungbalai Eksekusi Barang Bukti TPPU Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengeksekusi barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika atasnama terdawa Karlina Wati, Jum’at (22/3/2024).

Adapun perkara Karlina dalam melakukan TPPU yaitu tindak pidana narkotika pada tahun 2022 yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 166/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 15 Agustus 2022 menyatakan :

1. Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Diduga Mengendap, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung

Atas putusan tersebut, Karlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 437/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 27 April 2023 yang dalam putusannya menyatakan :

1. Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika”.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

3. Uang tunai sejumlah Rp 808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes atas nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537, dirampas untuk Negara.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4880 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023 telah memutus perkara terdakwa Karlina Wati alias Karlina : Mengadili :

1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohonan Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tersebut.

2. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwa Karlina Wati alias Karlina tersebut.

3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu, SH menyampaikan bahwasannya “Karlina menggunakan rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 atas namanya sebagai wadah menempatkan pembayaran transaksi narkotika dari pembeli sekaligus menggunakan rekening tersebut sebagai sarana untuk mentransfer uang pembayaran hasil narkotika, dan juga rekening tersebut digunakan Karlina untuk menyimpan hasil keuntungan dari penjualan narkotika sebagaimana yang tertera dalam rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 atas nama Karlina Wati dengan saldo akhir Rp. 808.254.455,- telah dilakukan pemblokiran rekening tersebut berdasarkan surat No :B.423-KC.II/OPS/02/2022 tanggal 15 Februari 2022 oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang TanjungBalai,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejari Tanjungbalai Akan Pelajari Temuan BPK RI di Dinas PUTR Capai Rp 1 Milyar Lebih

“Terhadap barang bukti uang sejumlah Rp. 808.254.455,00 yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (P-48) nomor: Print-46/L.2.17/Enz.3/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut dilakukan pembukaan blokir atas rekening tersebut untuk kemudian dilakukan penarikan uang tersebut guna disetorkan ke-kas Negara melalui Bank Mandiri sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tanjungbalai,” tutup Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *