Dan, hal ini telah beredar di beberapa media online baik di daerah maupun Nasional, sehingga Yustinus Buulolo ikut angkat bicara terkait atas tindakan Sekdin Nias Selatan yang mengatasnamakan Ombudsman RI diduga ikut-ikutan menghalangi kegiatan Jurnalistik.
Menurut Yustinus bahwa hal ini merupakan tindak pidana berdasarkan UU Pers dan juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara,” tutur Ketua LAKI.
“Saya Yustinus Buulolo, selaku Ketua Ormas DPC LAKI Nias Selatan, mengingatkan bahwa menghalang-halangi Wartawan yang sedang bertugas merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, dan merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara,” tegas Yustinus.
“Saya mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi Wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” ungkap yustinus Buulolo.








