Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Kajari Subulussalam Musnahkan Barang Bukti Jenis Narkotika

2524
×

Kajari Subulussalam Musnahkan Barang Bukti Jenis Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Aceh || Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di halaman kantor Kejari Subulussalam pada Rabu, 17 Mei 2023 berkisar pukul 10:00 Wib.

Tampak pemusnahan dengan cara Membelender dan Membakar Barang Bukti itu dilakukan oleh Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H, Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan S.I.K,. M.I.K, Dandin 0118 Letkol Inf Arianto Sunu Kuncoro, Ketua Pengadilan Negeri Singkil diwakili Panitra Muda Hukum H. Hasyim, SH, Ketua MPU, Drs. Maskur.

Adapun barang bukti yang di musnahkan sebanyak 54 barang bukti yang terbagi dalam 3 jenis diantaranya Jenis Ganja, Narkoba, dan Jenis lain berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 47/Pid.Sus/2022/PN.skl. Tanggal 09 Agustus 2022 dan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam No. Print-425/L.1.32/Enz.3/08/2022. Tanggal 22 Agustus 2022 (P-48).

Baca Juga :  Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Setelah Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

Dalam pidatonya di hadapan Forkopimda beserta undangan yang hadir Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H memgucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang baik dengan Kajari Subulussalam terutama Polres Subulussalam dan Pengadilan Negeri sehingga barang bukti yang ada dapat terhimpun utuh untuk di musnahkan pada hari ini, ujarnya

Baca Juga :  Periode Januari 2024, Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Seberat 38 Kg

Sementara itu Walikota Subulussalam dalam pidatonya Mengapresiasi Kajari dan APH lainnya di kota Subulussalam atas upaya yang dilakukan untuk menjaga kota Subulussalam dari pengaruh Narkoba, dan Tindak Kejahatan lainnya.(LM/Ramona)

Baca Juga :  Pertamina Beri Sanksi Tegas ke SPBU 14.202.113 di Medan, Polisi Diminta Usut Penggunaan QR Subsidi Bio Solar ke Truk Tangki CPO

Sumber : Kasi Intel Kajari Subulussalam Delfiandi, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *