Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kajati Sulsel Kembali Menetapkan dan Menahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT SI Cabang Makassar

1705
×

Kajati Sulsel Kembali Menetapkan dan Menahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT SI Cabang Makassar

Sebarkan artikel ini

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :  Dugaan Menyalahnya Proyek Infrastruktur Pengadaan Air Bersih di PT KIM, Kejatisu Siap Terima Laporan

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *