Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kajati Sulsel Tetapkan TY Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

2727
×

Kajati Sulsel Tetapkan TY Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sebarkan artikel ini

Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati SulSel menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. Dan Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Menetapkan dan Menahan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pada PT SI Cabang Makassar

“Kajati SulSel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN”, ujar Soetarmi.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura

Perbuatan Tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :

PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :  Ini Capaian Kinerja Kejati Sulsel Beserta Jajaran di Tahun 2023

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *