Laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya dikabarkan telah diserahkan beserta sejumlah dokumen awal yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek di bawah naungan Dinas PUPR Sumut tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap diam dan tidak responsif dari Kajati maupun Asintel. Laporan sudah masuk, namun proses penegakan hukumnya seperti jalan di tempat. Publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini,” ujar salah seorang penggiat antikorupsi di Medan saat dimintai tanggapannya pada Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kejati Sumut harus menjaga kepercayaan publik dengan menunjukkan transparansi.
“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan instansi atau oknum pejabat tertentu. Jika memang tidak ada indikasi kerugian negara, sampaikan ke publik. Jika ada, segera proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat Sumatera Utara masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi guna memastikan tata kelola anggaran yang bersih di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.














