Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Wanita Mayatnya di Bawa Becak Sempat Kesasar Akhirnya Terungkap

1438
×

Kasus Pembunuhan Wanita Mayatnya di Bawa Becak Sempat Kesasar Akhirnya Terungkap

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Belawan – Masih ingatkah anda kasus mayat wanita dalam becak yang sempat kesasar di antar ke rumah warga di Jalan Veteran Pasar 10, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli hingga sempat viral.

Kini teka teki siapa pelaku pembunuh wanita malang itu akhirnya berhasil di ungkap dan di paparkan kasusnya pada wartawan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (18/11/2023) sore.

Terungkap, pelaku pembunuh yang menewaskan seorang wanita bernama Umita (39 tahun) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang sempat viral berhasil di tangkap Reskrim Polsek Medan Labuhan, di Daerah Kampar (Riau).

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dan 1 Perkara Kekerasan dengan Pendekatan RJ

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan dalam press releasenya.

Pelaku menggunakan becak untuk mengantarkan mayat wanita ke pemukiman warga.

Baca Juga :  Soal Penembakan OTK, Usman Agus Minta Polres Pelabuhan Belawan Harus Serius Menangani Laporan

“Korban tersebut yang diduga di eksekusi (cekik) di lokasi pondok di Daerah Jalan Datuk Rubiah,” jelas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Sabtu (18/11/2023) sore.

Dari pengakuan pelaku mengatakan pada kekeluarga-nya (korban) bahwa korban tewas akibat kecelakaan,” paparnya.

Padahal motif tersangka pelaku, karena sakit hati. Karena bisnis terkait beras.

Baca Juga :  Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

Karena korban ada pinjam uang ke pelaku. Tapi pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut,” sebut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon sembari meyebutkan kalau tersangka
pelaku dapat di ancam dengan hukuman tujuh Tahun penjara.

Tak sampai di situ tersangka pelaku terpaksa kakinya di beri tindakan tegas dan terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *