Scroll untuk baca artikel

News

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

908
×

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp. 169.427.787.

Hal ini dikatakan Aspidsus Kejati Sumsel  Abdullah Noer Deny, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada media lensamata.id, Senin (01/04/2024).

“Uang tersebut diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujar Vanny.

Baca Juga :  Asisten I Audi Marpi Buka Kegiatan Peringatan HUT DWP KE-25

Sebelumnya, NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan BPN Provinsi Sumatera Selatan

Terhadap tersangka NW dikenakan Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  5 Tahun Buron, DPO Terpidana Penipuan Asal Sumbar Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

Dan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *