Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Rabu (20/3/2024).
Penetapan tersangka tersebut sehubungan dengan Pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny, SH, MH yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan tersangka tersebut merupakan oknum pegawai dari BPN Kota Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
“Tersangka tersebut merupakan oknum pegawai dari kantor BPN Kota Yogyakarta berinisial NW,” ujar Denny.
“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024.
Akibat dari perbuatannya, Kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 (Empat puluh enam) Orang,” ujar Denny.
Dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Terhadap tersangka NW dikenakan Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.














