“Patut diduga ada kejanggalan dalam LHKPN nya (ISS, red), apalagi periodik yang tak dilaporkannya sehubungan dengan laporan dugaan korupsi pada tahun 2020-2021 yang dilaporkan ke Kejati Sumut pada tahun lalu. KPK harus telusuri ini semua, kenapa dia melaporkannya melompat ke tahun 2022, kenapa 2 periodik itu tak dilaporkannya,” ujar Sabar sambil berpikir secara logika, Rabu (17/7).
Sebelumnya diberitakan, ISS mantan Kadisdik Batubara yang kini telah menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut diduga tidak patuh terhadap peraturan sebagai pejabat penyelenggara negara dikarenakan tidak melaporkan LHKPN-nya periode 2020-2021 pada waktu menjabat sebagai Kadisdik di Kabupaten Batubara.
Tak hanya soal LHKPN, pada tahun 2023 lalu ISS telah dilaporkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara perihal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara Tahun 2020-2021 ke PTSP Kejati Sumut pada Senin (28/8/2023) lalu.
Menanggapi hal itu, Direktur LBH Marhaenis Sumut Makmur Sardion Malau, SH mengatakan sebagai pejabat negara harus lapor secara periodik dan di negara ini semua orang patut diduga korupsi makanya disebut ada laporan LHKPN untuk mencegah naiknya harta kekayaan dengan tidak wajar.
“Pejabat negara harus lapor secara periodik dan di negara ini semua orang patut diduga korupsi makanya disebut ada laporan LHKPN untuk mencegah naiknya harta kekayaan seseorang itu secara tidak wajar, kalau tidak patuh memberikan laporan patut diduga ada sesuatu”, ujar Makmur, Jum’at (7/6/2024).
“Dengan tidak melaporkan LHKPN nya dimasa jabatannya, yang orang gak patuh gimana si dengan peraturan, bagaimana pejabat tidak patuh dengan peraturan?kan itu harus periodik atau berkala melaporkan,” lanjut Makmur.
Soal laporan dugaan korupsi ISS, Makmur mengatakan agar aparat penegak hukum jangan terlalu lama menetapkan tersangka.














