Selain itu, Sokhiso Ndraha juga mengatakan, bahwa sangat prihatin dengan kliennya, kemudian terlapor merasa dirugikan dengan kasus tersebut, yang mana terlapor sudah lanjut usia (lansia) dan sudah beberapa kali dipanggil untuk diambil keterangannya.
“Dirugikan sekali, kenapa? karena melihat kondisi orang tua kita ini sudah sangat prihatinlah, lagian sudah lansia, kasihan bapak-bapak ini bolak-balik dari kampung ke Polres, dan dari kemarin saya minta kepada Jupernya agar kasus ini secepatnya diproses,” terang Sokhiso Ndraha.
Lanjut Sokhiso Ndraha, mengatakan terkait kasus ini, bahwa “Sejauh ini masih tahap pemeriksaan saksi terlapor, dan ini masih tahapan lidik, dan belum tahu kita, dan sampai detik ini SP2HP masih belum sepanjang saya tangani, kenapa? kebetulan ini tidak saya tangani dari awal, dan ketika saya tangani baru saya ajukan saksi, itulah yang diperiksa 2 orang saksi sekarang,” sambungnya.
“Jadi kita disini hanya bisa mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini diproses kepada pihak penegak hukum khususnya Polres Nias Selatan,” ungkap Sokhiso Ndraha kepada Wartawan.
Sementara itu ditempat yang sama, saat dikonfirmasi dengan terlapor bernama Tabearo Ndruru menyampaikan rasa ketidaksenangannya terhadap Pelapor.
“Karena nama baik saya telah dicemarkan, maka saya baru senang (damai), pelapor harus ganti kerugian saya, apabila tidak dipenuhi maka biarlah hukum yang menindaklanjuti nya sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap Tabearo Ndruru dalam bahasa Nias.
Diwaktu yang berbeda, Rabu, 20/12/2023 hari ini, saat dikonfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, S.H., melalui via WhatsApp, menyampaikan bahwa kasus tersebut akan digelar minggu ini.
“Mau digelar Minggu ini Bang”, balas Kasat Reskrim Polres Nias Selatan.














