Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Belawan Eksekusi Terpidana Korupsi Makanan dan Minuman PMKS WBS Dinsos Sumut

1983
×

Kejari Belawan Eksekusi Terpidana Korupsi Makanan dan Minuman PMKS WBS Dinsos Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Belawan – Kejari Belawan laksanakan Eksekusi badan atas Putusan Mahkamah Agung RI An. Terpidana Dra. Christina Purba dan An. Andreas Sihite, Perkara tindak Pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga :  SPBU 44.577.12 Klodran-Karanganyar Disinyalir di Jadikan Ladang Sumur Pengambilan BBM Bersubsidi Jenis Solar Oleh Mafia BBM, Indikasi Diduga Pihak SPBU Ikut Bermain

Kejari Belawan melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap 2 Orang terpidana yaitu terpidana An. Dra. Christina Purba dan An. Andreas Sihite.

Eksekusi ini sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023 dengan amar putusan, Terdakwa Dra. Christina Br Purba tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :  Bupati Meranti Diboyong KPK Naik Speed Boat ke Pekanbaru

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Ketua FARASUT Minta Kejari Belawan Periksa Proses & Penyaluran MBG Oleh SPPG Medan Marelan Yayasan TAA

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *