Lensa Mata Belawan – Kejari Belawan laksanakan Eksekusi badan atas Putusan Mahkamah Agung RI An. Terpidana Dra. Christina Purba dan An. Andreas Sihite, Perkara tindak Pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019, Selasa (7/11/2023).
Kejari Belawan melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap 2 Orang terpidana yaitu terpidana An. Dra. Christina Purba dan An. Andreas Sihite.
Eksekusi ini sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023 dengan amar putusan, Terdakwa Dra. Christina Br Purba tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;














