Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Purworejo Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Tanah Yang Kabur ke Bali

2165
×

Polres Purworejo Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Tanah Yang Kabur ke Bali

Sebarkan artikel ini

Setelah dilakukan pembayaran yang dilakukan 2 kali yang pertama 9 Juta chas dan yang ke 2 sebesar 7 Juta lewat Transfer ke Nomor rekening atas nama AA namun setelah 6 bulan kedepan ternyata SHM tidak juga terbit, selanjutnya AA sulit dihubungi dan susah di temui.

Baca Juga :  Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM Diamankan Tim Tabur Kejagung

“Modus operandi perkara ini saudara AA menawarkan tanah kavling kepada konsumen melalui media sosial Facebook, namun dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh saudara AA ini sepenuhnya belum menjadi hak saudara AA”, kata Kapolres, Jum’at (10/11/2023).

“Saudara AA juga menjanjikan akan melakukan pemecahan sertifikat namun sampai batas waktu yang ditentukan AA tidak dapat melaksanakan kewajibannya”, imbuh Kapolres Purworejo.

Baca Juga :  Sempat DPO, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Diamankan Tim Tabur Kejagung

Saat ini Satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap AA dan dalam perkaranya dilakukan penyitaan barang bukti berupa Surat perjanjian, Kwitansim satu lembar laporan transaksi, Buku Tabungan Atas nama AA.

Baca Juga :  Buron 4 Tahun, Jhoni Engglani Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel di Salah Satu SPBU Kota Palembang

Satreskrim Polres Purworejo menetapkan AA melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *