Setelah dilakukan pembayaran yang dilakukan 2 kali yang pertama 9 Juta chas dan yang ke 2 sebesar 7 Juta lewat Transfer ke Nomor rekening atas nama AA namun setelah 6 bulan kedepan ternyata SHM tidak juga terbit, selanjutnya AA sulit dihubungi dan susah di temui.
“Modus operandi perkara ini saudara AA menawarkan tanah kavling kepada konsumen melalui media sosial Facebook, namun dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh saudara AA ini sepenuhnya belum menjadi hak saudara AA”, kata Kapolres, Jum’at (10/11/2023).
“Saudara AA juga menjanjikan akan melakukan pemecahan sertifikat namun sampai batas waktu yang ditentukan AA tidak dapat melaksanakan kewajibannya”, imbuh Kapolres Purworejo.
Saat ini Satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap AA dan dalam perkaranya dilakukan penyitaan barang bukti berupa Surat perjanjian, Kwitansim satu lembar laporan transaksi, Buku Tabungan Atas nama AA.
Satreskrim Polres Purworejo menetapkan AA melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.














