Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejagung Amankan Penjual Narkotika Jenis Sabu

1992
×

Tim Tabur Kejagung Amankan Penjual Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Fathurahman alias Fatur bin Safarudin (46) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (13/03/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan Fathurahman alias Fatur bin Safarudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, Fathurahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman”, ujar Kapuspenkum

Fathurahman dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Dengan Restorative Justice

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 paket besar serbuk kristal sabu seberat 3,58 gram, 1 buah handphone merk samsung warna putih, buah pipet kaca, 1 buah Bong, 1 buah sendok sabu, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 2 bundel plastik klip, dan 1 buah buku catatan penjualan sabu.

Baca Juga :  Lagi Jualan Bakso Keliling, DPO Tersangka Dugaan Korupsi Diciduk

Fathurahman alias Fatur bin Safarudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 01 Agustus 2017.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Polresta Magelang Ungkap Penyalahgunaan Pengangkutan BBM

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *