Lensa Mata Kabupaten Purworejo – Setelah beberapa bulan dalam pelarian akhirnya AA (44) warga Tambakrejo di tangkap Satreskrim Polres Purworejo di kost-kost an didaerah Kabupaten Badung Provinsi Bali beberapa hari yang lalu.
AA diamankan Satreskrim Polres Purworejo sehubungan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban BV (47) warga Borobudur Kab Magelang pada tangal 26 Mei 2023 yang lalu.
AA yang merupakan Direktur CV Sumber rejeki Bersama menawarkan tanah kavling yang berada di desa Bugel Kec Bagelen melalui media sosial dengan harga satu kavlingnya sebesar 20 Juta. Dari iklan yang di Medsos tersebut korban tertarik membeli kavling pada Blok C3 kemudian korban langsung menghubungi marketing CV Sumber Rejeki Bersama.
Pada tanggal 03 Maret 2021 korban dan pelaku sepakat jual beli tanah sebesar 16 Juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang isinya SHM dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian di tandatangani.














